Rabu, 18 April 2012

Demokratisasi Di Negara Republik Indonesia

            Demokratisasi adalah bentuk pemerintahan yang dipilih oleh rakyat da untuk rakyat, atau dengan kata lain rakyat yang sepenuhnya ikut andil dalam kegiatan pemerintahan. Salah satu bentuk demokratisasi di Indonesia adalah dengan diadakannya pemilihan presiden (pemilihan umum) secara langsung dipilih oleh rakyat.

Pemilihan Umum 2004
Gambar Maskot Pemilu 2004

Sejarah Pemilu 2004
Pemilihan Umum Indonesia 2004 adalah pemilu pertama yang memungkinkan rakyat untuk memilih presiden secara langsung, dan cara pemilihannya benar-benar berbeda dari pemilu sebelumnya. Rakyat dapat memilih langsung presiden dan wakil presiden (sebelumnya presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR yang anggota-anggotanya dipilih melalui Presiden). Selain itu, pemilihan presiden dan wakil presiden tidak dilakukan secara terpisah (seperti Pemilu 1999) dan dipilih adalah pasangan calon (pasangan calon presiden dan wakil presiden), bukan calon presiden dan calon wakil presiden secara terpisah.

Pentahapan Pemilu 2004
Pemilu ini dibagi menjadi maksimal tiga tahap (minimal dua tahap):
1.      Tahap pertama (pemilu legislatif) adalah pemilu untuk memilih partai politik (untuk persyaratan pemilu presiden) dan anggotanya untuk dicalonkan menjadi anggota DPR, DPRD, dan DPD. Tahap pertama ini dilaksanakan pada 5 April 2004.
2.      Tahap kedua (pemilu presiden putaran pertama) adalah untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden secara langsung. Tahap kedua ini dilaksanakan pada 5 Juli 2004.
3.      Tahap ketiga (pemilu presiden putaran kedua) adalah babak terakhir yang dilaksanakan hanya apabila pada tahap kedua belum ada pasangan calon yang mendapatkan suara paling tidak 50 persen (bila keadaannya demikian, dua pasangan calon yang mendapatkan suara terbanyak akan diikutsertakan pada pemilu presiden putaran kedua. Akan tetapi, bila pada pemilu presiden putaran pertama sudah ada pasangan calon yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen, pasangan calon tersebut akan langsung diangkat menjadi presiden dan wakil presiden). Tahap ketiga ini dilaksanakan pada 20 September 2004.

Pemilihan Umum 2009
Gambar Maskot Pemilu 2009

Pemilu ini terjadi hal yang dinilai terdapat kecurangan. Berikut adalah contoh artikel yang penyusun kutip dari vivanews.com.
Peraturan Perundangan Pemilu yang mengatur pelaksanaan Pemilu dinilai ikut andil mengakibatkan ketidakberesan pelaksanaan Pemilu 2009. Itu sebabnya, DPR disarankan segera mematangkannya kembali sehingga pemilihan mendatang berjalan sempurna.
Hal itu dikemukakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, di Jakarta, Kamis 13 Agustus 2009. Jimly juga mengingatkan anggota dewan agar proses penyempurnaan Peraturan Perundangan Pemilu harus sudah dapat dituntaskan jauh hari sebelum pelaksanaan Pemilu 2014. “Jangan enam bulan sebelumnya (pelaksanaan Pemilu) baru selesai, paling lambat tahun kedua sesudah dilantik DPR yang baru,” kata Jimly.
Pematangan sistem penyelenggaraan Pemilu selama jangka waktu dua tahun diharapkan juga dapat menghasilkan produk hukum yang berlaku jangka panjang. Menurut dia pembahasan Peraturan Perundangan Pemilu memang hendaknya berjalan cepat atau di awal-awal jabatan anggota dewan. Mengapa demikian, karena jika dilakukan awal masa jabatan, maka anggota dewan belum punya kepentingan pribadi yang akan mempengaruhi produk UU itu. “Nanti kalau udah di ujung kepentingan pribadinya terlalu menonjol,” kata dia.
Pernyataan Jimly ini merupakakn respon putusan hakim konstitusi yang menolak Pemilihan Presiden ulang karena dalil-dalil kecurangan dan pelanggaran pemilihan yang dihadirkan di persidangan tidak kuat. Kendati demikian, mahkamah menyatakan  pelaksanaan pemilihan di Indonesia masih terdapat banyak kelemahan. Di antaranya akibat Peraturan Perundangan Pemilu yang kurang mantab.

Pembahasan
            Penyusun akan membahas tentang pemilihan umum yang calon presiden dan wakil presidennya dipilih secara langsung oleh rakyat. Bentuk dan cara pemilu seperti ini awalnya dianggap dapat menyalurkan suara rakyat secara langsung memilih capres dan cawapres sesuai dengan kata hati masing-masing. Tetapi nyatanya bentuk dan praktik kecurangan tidak dapat dihindari.
            Contoh praktik kecurangan tersebut adalah tim sukses dari masing-masing capres dan cawapres memberikan “uang” kepada beberapa rakyat dengan “maksud” agar rakyat tersebut memilih capres dan cawapresnya. Hal seperti ini sudah menjadi rahasia umum saat pemilu akan diadakan. Memang tidak semua rakyat “menuruti” keinginan tim sukses tersebut dan bahkan mereka “memanfaatkan “ hal tersebut untuk keuntungan pribadi.
            Bentuk dan cara pemilu yang semula dianggap adil, justru banyak terjadi penyelewengan. Urusan materi memiliki andil yang sangat besar dalam keberhasilan capres dan cawapres tersebut untuk terpilih. Entah apakah yang selalu meyebabkan hal ini terjadi dan semua hanya dapat “menutup kuping” dengan kejadian kecurangan seperti ini. Pelaksanaan sistem pemerintahan demokratisasi yang kurang berhasil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar