Minggu, 23 Juni 2013

HI-16 Teknologi Industri, Desain Produksi Industri, Rancang Bangun dan Perekayasaan Industri, dan Standardisasi



          Hukum industri terbagi menjadi dua kata, yaitu hukum dan industri. Hukum merupakan suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol. Hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Sedangkan industri adalah suatu usaha atau kegiatan pengolahan bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi barang jadi yang memiliki nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan. Hasil industri tidak hanya berupa barang, tetapi juga dalam bentuk jasa. Hukum industri merupakan suatu ilmu yang berkaitan dengan norma-norma hukum dalam dunia industri di seluruh dunia mengenai tata cara pengaturan setiap perusahaan serta sanksi pelanggarannya.
Hukum industri berfungsi untuk terwujudnya pembangunan industri. Berdasarkan fungsi ini dapat diuraikan tujuan dari pengaturan industri atau yang dapat disebut sebagai hukum industri bertujuan untuk pengembangan industri yang baik, sehat dan berhasil. Baik artinya kondisi industri terus berkembang menunjang pembangunan industri. Sehat dapat diartikan tidak adanya penurunan, kondisi industri tetap stabil dan terus mengalami perkembangan ke arah pembangunan industri, dan berhasil artinya dengan hukum industri yang diterapkan dapat mambantu industri untuk bangkit dan berhasil dalam setiap perjalananya.
Tujuan kedua adalah adanya persaingan yang sehat. Ini adalah hal yang sangat penting. Tidak dipungkiri bahwa persaingan pasti ada dalam setiap perkembangan industri. Persaingan memang diperlukan karena dengan adanya persaingan subyek-subyek industri akan berlomba-lomba untuk selalu berinovasi menciptakan produk dan pelayanan yang terbaik. Tujuan yang ketiga adalah tidak terjadinya monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk. Jika tujuan ini terealisasi dengan baik maka persaingan antar industri juga akan berlangsung baik. Monopoli produk oleh suatu industri tentunya akan menyebabkan harga produk tersebut mahal dan tidak ada yang mengkontrolnya.
Terdapat pula tujuan industri dalam undang-undang No. 5 pasal 3 tahun 1984 menjelaskan mengenai tujuan dari pembangunan industri yaitu:
1.        Meningkatkan kemakmuran rakyat
2.        Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
3.        Dengan meningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologiyang tepat guna.
4.        Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
5.        Dengan semakin meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
6.        Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa.
7.        Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah.
8.        Dengan semakin meningkatnya pembangunan daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud
Teknologi industri, desain industri, rancang bangun dan perekayasaan industri serta standarisasi mencakup hukum-hukum yang terdapat didalamnya, yaitu:
1.        Teknologi Industri
Mengeni teknologi industri dilihat dari usaha industri dalam hal menjalankan bidang usaha industri untuk sedapat mungkin mengunakan teknologi yang tepat guna yang dapat meningkatkan nilai tambah dari produk yang diciptakan.
Apabila teknologi yang diharapkan tidak dapat dicari maka pemerintah membantu dalam pemilihan teknologi yang tepat guna (berkaitan dengan pasal 16 uu. No.5 tahun 1984)
2.        Desain Produk Industri
Berkaitan dengan pasal 17 uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan desain produk industri adalah hasil rancangan suatu barang jadi untuk diproduksi oleh suatu perusahaan. Mengenai desain industri ini telah mendapatkan perlindungan hukum dengan maksud untuk memberikan rangsangan bagi terciptanya desai-desain baru.
3.        Rancang Bangun dan Perekayasaan
Yang termasuk dari perekayasaan industri adalah konsultasi dibidang perekayasaan  konstruksi, perekayasaan peralatan dan mesin industri (berkaitan dngan pasal 18 UU no5 tahun1984)
4.        Standar bahan baku dan hasil industri
Dalam hal penetapan standar bahan baku merupakan kewenagan pemerintah pusat yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. Tujuan dari standar ini adalah untuk meningkatkan mutu dari produk industri.

Kesimpulan:
            Berdasarkan pembahasan dari HI-16 Teknologi Industri, Desain Produksi Industri, Rancang Bangun dan Perekayasaan Industri, dan Standardisasi, maka berikut ini merupakan rangkuman yang akan dijelaskan. Hukum industri mengenai hal-hal tersebut ini sendiri merupakan hal-hal atau aturan-aturan yang mengatur mengenai sesuatu yang dilakukan manusia khususnya dalam bidang industri. Aturan ini bersifat mengikat dimana terdapat pula sanksi-sanksi yang harus diterima jika aturan ini dilanggar.
            Hukum mengenai teknologi industri ini sendiri terkait dengan undang-undang teknologi yang digunakan dalam hal mendukung usaha yang dilakukan. Hukum mengenai desain produksi industri ini sendiri terkait dengan undang-undang hak cipta yang melindungi para pencipta desain agar selanjutnya dapat tercipta ide-ide kreatif yang baru. Hukum mengenai rancang bangun dan perekayasaan industri terkait dengan undang-undang pembangunan dan rancangan bangunan. Hukum mengenai standardisasi terkait dengan undang-undang terhadap standar dari bahan baku industri yang telah ditetapkan oleh undang-undang yang berlaku. Hukum yang mengikat keseluruhannya ini guna mewujudkan pembangunan industri yang baik dan persaingan yang sehat dimana tidak terjadi monopoli antara yang satu dengan yang lain.

DAFTAR PUSTAKA 
http://21vinama.blogspot.com/2012/04/huku-industri-di-nkrihtml

Minggu, 28 Oktober 2012

Wawancara Kewirausahaan dengan Pak Iwan



Materi tentang apa itu kewirausahaan, tujuan, ciri-ciri, dan penjelasan lainya sudah saya jabarkan pada tulisan sebelumnya. Nah untuk tulisan selanjutnya ini saya mencoba mengamati salah satu dari implementasi tentang kewirausahaan. Jadi, dalam hal ini saya mewawancarai salah satu narasumber yang memiliki jiwa kewirausahaan. Beliau ini bermata pencaharian usaha warung kecil-kecilan di daerah Tanah Baru, Depok.

Seorang pria yang bernama Iwan yang membuka warungnya di daerah Tanah Baru, Depok sejak 5 tahun yang lalu, yaitu tepatnya pada pertengahan tahun 2007. Pak iwan ini memiliki tiga orang anak, satu lelaki dan dua wanita. Sebelum membuka usaha warung rumahan ini, Pak Iwan sempat membuka usaha warung “Bakso Pacitan” di tempat yang sama. 

Pak Iwan memilih membuka usaha bakso karena beliau berasal dari Pacitan, Jawa Timur dimana usaha keluarganya yang terkenal adalah membuat bakso dengan ciri khas kota Pacitan. Setelah itu memilih untuk membuka warung rumahan karena usaha “Bakso Pacitan” tersebut dialihkan ke kakak tunggalnya. Jadi lokasi usaha “Bakso Pacitan” dan warung miliknya tersebut bersebelahan.

Meskipun hanya kecil-kecilan, usahanya tersebut saat ini masih mampu menyekolahkan anak-anaknya. Anak lelaki yang pertama sudah SMP dan anak perempuan yang kedua masih SD, sedangkan anak perempuannya yang ketiga masih balita. Ketiganya beserta istrinya bertempat tinggal di Bekasi bersama mertua dan adik iparnya. Beliau ini tidak malu dengan pekerjaan yang digelutinya sekarang. Baginya, selama pekerjaan tersebut masih halal tidak ada halangan baginya untuk menghidupi keluarganya dengan hasil jerih payahnya. 

Jujur saya sedikit terharu dengan bapak tiga orang anak ini. Beliau memang tidak memiliki keahlian khusus untuk memperoleh pekerjaan yang lebih menjanjikan dari ini, namun semangat beliau tidak pernah surut dalam hal mencari nafkah untuk keluarganya selama itu halal. 

Pernah suatu ketika anak laki-lakinya terkena fitnah di sekolahnya. Akhirnya guru-guru di sekolah anaknya tersebut membuat agenda rapat dengan orang tua murid dengan dalih Pak Iwan ini bias datang. Benar saja, Pak Iwan dengan sigapnya sebagai seorang bapak meninggalkan pekerjaannya untuk beberapa saat -padahal saat itu sedang ramai-ramainya- untuk mengklarifikasi msalah yang menimpa anak lelaki semata wayangnya itu. Kepada guru anaknya tersebut beliau berkata “Bu, meskipun saya pengangguran yang hanya menjaga warung, tetapi saya tidak punya waktu jika hanya mengurusi masalah seperti ini, apa sebenarnya masalah anak saya?” 

Guru tersebut tidak bisa menjawab dengan benar, hanya pernyataan-pernyataan “ngawur” yang dilontarkan guru tersebut. Artinya, Pak Iwan ini benar-benar seorang bapak yang bertanggung jawab kepada keluarganya. Beliau tidak akan membiarkan sesuatu yang buruk terjadi kepada keluargganya. Jelas hanya demi membela anaknya beliau jauh-jauh dari Depok ke Bekasi hanya demi menyelesaikan masalah anaknya tersebut.

Terlepas dari itu semua, Pak Iwan ini senang berwiraswasta karena menurutnya lebih bebas dan tidak ada aturan khusus yang mengatur gerak geriknya. Tetapi memang lebih membutuhkan kerja keras dibandingkan pegawai kantoran yang sudah jelas pekerjaannya. Toh hal tersebut tidak masalah bagi beliau selama itu merupakan pekerjaan yang disenanginya.

Ya seperti itulah sedikit wawancara saya dengan Pak Iwan ketika saya sedang mampir ke tempatnya. Jiwa kewirausahaan itu ternyata penting bagi mereka yang memang “bosan” dengan peraturan perkantoran. Sebenarnya semua pekerjaan itu boleh-boleh saja asalkan masih terbilang halal seperti Pak Iwan ini.

Terima Kasih :) 

Pengertian Kewirausahaan, Ciri-Ciri, dll



     Anda tentu sering mendengar mengenai kata usaha, wirausaha, wirausahawan, kewirausahaan, atau dalam bahasa kerennya “entrepreneur”. Tetapi apakah Anda tahu apa definisi dari kata-kata tersebut? Apa sih yang membedakan? Berikut ini akan saya berikan sedikit penjelasan mengenai semuanya. Pertama-tama saya akan berikan pendapat-pendapat dari para ahli sebagai berikut:
1.        Harvey Leibenstein (1968, 1979)
Kewirausahaan mencakup kegiatan-kegiatan yang dibutuhkan untuk menciptakan atau melaksanakan perusahaan pada saat semua pasar belum terbentuk atau belum teridentifikasi dengan jelas, atau komponen fungsi produksinya belum diketahui sepenuhnya
2.        Penrose (1963)
Kegiatan kewirausahaan mencakup indentifikasi peluang-peluang di dalam sistem ekonomi. Kapasitas atau kemampuan manajerial berbeda dengan kapasitas kewirausahaan
3.        Frank Knight (1921)
Wirausahawan mencoba untuk memprediksi dan menyikapi perubahan pasar. Definisi ini menekankan pada peranan wirausahawan dalam menghadapi ketidakpastian pada dinamika pasar. Seorang wirausahawan disyaratkan untuk melaksanakan fungsi-fungsi manajerial mendasar seperti pengarahan dan pengawasan.
4.        Israel Kirzner (1979)
Wirausahawan mengenali dan bertindak terhadap peluang pasar.
5.        Entrepreneurship Center at Miami University of Ohio
Kewirausahaan sebagai proses mengidentifikasi, mengembangkaan, dan membawa visi ke dalam kehidupan. Visi tersebut bisa berupa ide inovatif, peluang, cara yang lebih baik dalam menjalankan sesuatu. Hasil akhir dari proses tersebut adalah penciptaan usaha baru yang dibentuk pada kondisi resiko atau ketidakpastian
6.        Peter F. Drucker
Kewirausahaan merupakan kemampuan dalam menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda. Pengertian ini mengandung maksud bahwa seorang wirausahawan adalah orang yang memiliki kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru, berbeda dari yang lain. Atau mampu menciptakan sesuatu yang berbeda dengan yang sudah ada sebelumnya
7.        Zimmerer
Kewirausahaan sebagai suatu proses penerapan kreativitas dan inovasi dalam memecahkan persoalan dan menemukan peluang untuk memperbaiki kehidupan (usaha).
     Jadi, sudah ada bayangan ya mengenai kata-kata yang saya sebutkan di atas. Pada intinya, usaha merupakan suatu kegiatan yang dilakukan dengan memberikan seluruh kemampuan yang dimiliki untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Pengertian usaha ini tentunya dapat berbeda-beda menurut bidang ilmu lain. Sedangkan kewirausahaan berasal dari kata wirausaha yang dalam bahasa Inggrisnya adalah entrepreneur. Kata ini pertama kali diperkenalkan oleh Richard Cantillon, seorang ekonom Perancis. Menurutnya, entrepreneur merupakan “agent who buys means of production at certain prices in orderto combine them”. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, ekonom Perancis lainnya-Jean Baptista Say menambahkan definisi Cantillon dengan konsep entrepreneur sebagai pemimpin.
     Pada dasarnya kewirausahaan ini memang kata yang umum didengar oleh setiap orang, dan pendapat masing-masing orang pun berbeda-beda. Tetapi berdasarkan para ahli di atas dapat saya simpulkan, kewirausahaan merupakan suatu kemampuan atau sikap yang meliputi kegiatan-kegiatan untuk menciptakan sesuatu yang baru secara kreatif dan inovatif dengan menggunakan seluruh kemampuan yang dimiliki yang berbeda dan belum diidentifikasikan di pasaran. Sedangkan wirausahawan merupakan seseorang yang memiliki kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda dengan yang sudah ada dan dapat menemukan peluang bisnis yang menjanjikan. 
     Tentunya penting sekali bagi setiap manusia untuk memiliki kemampuan kewirausahaan, karena semakin kesini semakin banyak manusia yang yang setelah lulus jenjang pendidikan hanya menganggur dan menjadi “sampah” dalam bahasa kasarnya. Hal seperti ini tentu menjadi sesuatu yang memperihatinkan jika hanya terus berkelanjutan dan tidak ada penanganan. Saya jadi terpikirkan pertanyaan yang sering didengar dan mungkin anda juga pernah mendengarkan, yaitu “ke mana setelah kuliah?” Kebetulan saya adalah seorang siswa yang menuntut ilmu di salah satu perguruan tinggi maka seperti itulah kalimat yang sering saya dengar.
     Apa yang ada dibenak anda jika anda diajukan pertanyaan yang sama seperti ini? Mungkin hanya mereka yang memiliki perencanaan matang atau tujuan yang pasti yang bisa menjawabnya. Saya yakin sebagian besar orang akan berpikir keras untuk menjawabnya. Sebenarnya hal yang paling dituntut agar kita dapat menjawab pertanyaan tersebut salah satunya berkaitan dengan kemampuan kewirausahaan. Saya tidak menyebutkan kewirausahaan yang paling utama, tetapi hanya salah satu yang dapat membantu menjawab pertanyaan tersebut.
     Mereka yang memiliki kemampuan kewirausahaan akan dengan mudah menjawab pertanyaan tersebut, dan jika semua orang memiliki kemampuan tersebut maka tidak akan ada lagi pengangguran yang “bertebaran” di jalanan. Hal ini berkaitan juga dengan tujuan dari kewirausahaan itu sendiri. Tujuan dari kewirausahaan adalah untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dan secara umum meningkatkan harkat dan martabat pribadi wirausahawan serta bangsa dan negara, dengan pengetahuan tersebut diharapkan akan semakin banyak warga negara Indonesia khusunya mahasiswa yang terjun dalam dunia usaha, namun perlu diperhatikan dalam berusaha harus mengedepankan kejujuran, sehingga apa yang dihasilkan dapat bermanfaat bagi masyarakat luas.

Berikut ini jenis-jenis dari kewirausahaan, antara lain:
1.        Innovating Entrepreneurship
Bereksperimentasi secara agresif, trampil mempraktekkan transformasi-transformasi atraktif
2.        Imitative Entrepreneurship
Meniru inovasi yang berhasil dari para Innovating Entrepreneur
3.        Fabian Entrepreneurship
Sikap yang teramat berhati-hati dan sikap skeptikal tetapi yang segera melaksanakan peniruan-peniruan menjadi jelas sekali, apabila mereka tidak melakukan hal tersebut, mereka akan kehilangan posisi relatif pada industri yang bersangkutan.
4.        Drone Entrepreneurship
Drone = malas. Penolakan untuk memanfaatkan peluang-peluang untuk melaksanakan perubahan-perubahan dalam rumus produksi sekalipun hal tersebut akan mengakibatkan mereka merugi diandingkan dengan produsen lain.

Output dari kewirausahaan itu sendiri adalah nilai tambah dari sesuatu yang dihasilkan, meliputi:
1.        Pengembangan teknologi baru (developing 1. new technology),
2.        Penemuan pengetahuan baru (discovering new knowledge),
3.        Perbaikan produk (barang dan jasa) yang sudah ada (improving existing products or services),
4.        Penemuan cara-cara yang berbeda untuk menghasilkan barang dan jasa yang lebih banyak dengan sumber daya yang lebih sedikit (finding different ways of providing more goods and services with fewer resources).


Kewirausahaan ini sendiri memiliki beberapa ciri-ciri dan watak dari seseorang yang memiliki jiwa kewirausahaan. berikut ini beberapa cirri-ciri dan watak dari kewirausahaan.

No
Ciri-ciri
Watak
1
Percaya Diri
Keyakinan, ketidaktergantungan, individualistis, dan optimisme
2
Berorientasi pada tugas dan hasil
Kebutuhan untuk berprestasi, berorientasi laba, ketekunan dan ketabahan, tekad kerja keras, mempunyai dorongan kuat, energetik, dan inisiatif
3
Pengambilan risiko
Kemampuan untuk mengambil risiko yang wajar dan suka tantangan
4
Kepemimpinan
Perilaku sebagai pemimpin, bergaul dengan orang lain, menanggapi saran-saran dan kritik
5
Keorisinilan
Inovatif dan kreatif serta fleksibel
6
Berorientasi ke masa depan
Pandangan ke depan, perspektif

(Sumber: dari Meredith, et.al, dalam Suryana, 2001 : 8)









Sumber: