Hukum industri
terbagi menjadi dua kata, yaitu hukum dan industri. Hukum merupakan suatu
sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah
laku manusia dapat terkontrol. Hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan
atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, hukum mempunyai tugas untuk menjamin
adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Sedangkan industri adalah suatu usaha
atau kegiatan pengolahan bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang
jadi barang jadi yang memiliki nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan. Hasil
industri tidak hanya berupa barang, tetapi juga dalam bentuk jasa. Hukum
industri merupakan suatu ilmu yang berkaitan dengan norma-norma hukum dalam
dunia industri di seluruh dunia mengenai tata cara pengaturan setiap perusahaan
serta sanksi pelanggarannya.
Hukum industri berfungsi untuk terwujudnya pembangunan industri.
Berdasarkan fungsi ini dapat diuraikan tujuan dari pengaturan industri atau
yang dapat disebut sebagai hukum industri bertujuan untuk pengembangan industri
yang baik, sehat dan berhasil. Baik artinya kondisi industri terus berkembang
menunjang pembangunan industri. Sehat dapat diartikan tidak adanya penurunan,
kondisi industri tetap stabil dan terus mengalami perkembangan ke arah
pembangunan industri, dan berhasil artinya dengan hukum industri yang
diterapkan dapat mambantu industri untuk bangkit dan berhasil dalam setiap
perjalananya.
Tujuan kedua adalah adanya persaingan yang sehat. Ini adalah hal yang
sangat penting. Tidak dipungkiri bahwa persaingan pasti ada dalam setiap
perkembangan industri. Persaingan memang diperlukan karena dengan adanya
persaingan subyek-subyek industri akan berlomba-lomba untuk selalu berinovasi
menciptakan produk dan pelayanan yang terbaik. Tujuan yang ketiga adalah tidak
terjadinya monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk. Jika tujuan ini
terealisasi dengan baik maka persaingan antar industri juga akan berlangsung
baik. Monopoli produk oleh suatu industri tentunya akan menyebabkan harga
produk tersebut mahal dan tidak ada yang mengkontrolnya.
Terdapat pula tujuan industri dalam undang-undang No. 5 pasal 3 tahun
1984 menjelaskan mengenai tujuan dari pembangunan industri yaitu:
1.
Meningkatkan kemakmuran rakyat
2.
Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya
keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
3.
Dengan meningkatnmya pertumbuhan ekonomi
diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologiyang
tepat guna.
4.
Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan
masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin
meningkat.
5.
Dengan semakin meningkatnya pembnagunan industri
diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
6.
Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya
pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa.
7.
Selain itu pembangunan dan pengembangan industri
merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah.
8.
Dengan semakin meningkatnya pembangunan daerah
pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud
Teknologi industri, desain industri, rancang bangun
dan perekayasaan industri serta standarisasi mencakup hukum-hukum yang terdapat
didalamnya, yaitu:
1.
Teknologi Industri
Mengeni teknologi industri dilihat
dari usaha industri dalam hal menjalankan bidang usaha industri untuk
sedapat mungkin mengunakan teknologi yang tepat guna yang dapat meningkatkan
nilai tambah dari produk yang diciptakan.
Apabila teknologi yang diharapkan
tidak dapat dicari maka pemerintah membantu dalam pemilihan teknologi yang
tepat guna (berkaitan dengan pasal 16 uu. No.5 tahun 1984)
2.
Desain Produk Industri
Berkaitan dengan pasal 17 uu no.5
tahun 1984 yang dimaksud dengan desain produk industri adalah hasil rancangan
suatu barang jadi untuk diproduksi oleh suatu perusahaan. Mengenai desain
industri ini telah mendapatkan perlindungan hukum dengan maksud untuk
memberikan rangsangan bagi terciptanya desai-desain baru.
3.
Rancang Bangun dan Perekayasaan
Yang termasuk dari perekayasaan
industri adalah konsultasi dibidang perekayasaan konstruksi, perekayasaan
peralatan dan mesin industri (berkaitan dngan pasal 18 UU no5 tahun1984)
4.
Standar bahan baku dan hasil
industri
Dalam hal penetapan standar bahan
baku merupakan kewenagan pemerintah pusat yang bekerja sama dengan pemerintah
daerah. Tujuan dari standar ini adalah untuk meningkatkan mutu dari produk
industri.
Kesimpulan:
Berdasarkan pembahasan dari HI-16
Teknologi Industri, Desain Produksi Industri, Rancang Bangun dan Perekayasaan
Industri, dan Standardisasi, maka berikut ini merupakan rangkuman yang akan
dijelaskan. Hukum industri mengenai hal-hal tersebut ini sendiri merupakan
hal-hal atau aturan-aturan yang mengatur mengenai sesuatu yang dilakukan
manusia khususnya dalam bidang industri. Aturan ini bersifat mengikat dimana
terdapat pula sanksi-sanksi yang harus diterima jika aturan ini dilanggar.
Hukum mengenai teknologi industri
ini sendiri terkait dengan undang-undang teknologi yang digunakan dalam hal
mendukung usaha yang dilakukan. Hukum mengenai desain produksi industri ini
sendiri terkait dengan undang-undang hak cipta yang melindungi para pencipta
desain agar selanjutnya dapat tercipta ide-ide kreatif yang baru. Hukum mengenai
rancang bangun dan perekayasaan industri terkait dengan undang-undang pembangunan
dan rancangan bangunan. Hukum mengenai standardisasi terkait dengan
undang-undang terhadap standar dari bahan baku industri yang telah ditetapkan
oleh undang-undang yang berlaku. Hukum yang mengikat keseluruhannya ini guna
mewujudkan pembangunan industri yang baik dan persaingan yang sehat dimana
tidak terjadi monopoli antara yang satu dengan yang lain.
DAFTAR PUSTAKA
http://21vinama.blogspot.com/2012/04/huku-industri-di-nkrihtml
Tidak ada komentar:
Posting Komentar