Minggu, 23 Juni 2013

HI-16 Teknologi Industri, Desain Produksi Industri, Rancang Bangun dan Perekayasaan Industri, dan Standardisasi



          Hukum industri terbagi menjadi dua kata, yaitu hukum dan industri. Hukum merupakan suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol. Hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Sedangkan industri adalah suatu usaha atau kegiatan pengolahan bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi barang jadi yang memiliki nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan. Hasil industri tidak hanya berupa barang, tetapi juga dalam bentuk jasa. Hukum industri merupakan suatu ilmu yang berkaitan dengan norma-norma hukum dalam dunia industri di seluruh dunia mengenai tata cara pengaturan setiap perusahaan serta sanksi pelanggarannya.
Hukum industri berfungsi untuk terwujudnya pembangunan industri. Berdasarkan fungsi ini dapat diuraikan tujuan dari pengaturan industri atau yang dapat disebut sebagai hukum industri bertujuan untuk pengembangan industri yang baik, sehat dan berhasil. Baik artinya kondisi industri terus berkembang menunjang pembangunan industri. Sehat dapat diartikan tidak adanya penurunan, kondisi industri tetap stabil dan terus mengalami perkembangan ke arah pembangunan industri, dan berhasil artinya dengan hukum industri yang diterapkan dapat mambantu industri untuk bangkit dan berhasil dalam setiap perjalananya.
Tujuan kedua adalah adanya persaingan yang sehat. Ini adalah hal yang sangat penting. Tidak dipungkiri bahwa persaingan pasti ada dalam setiap perkembangan industri. Persaingan memang diperlukan karena dengan adanya persaingan subyek-subyek industri akan berlomba-lomba untuk selalu berinovasi menciptakan produk dan pelayanan yang terbaik. Tujuan yang ketiga adalah tidak terjadinya monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk. Jika tujuan ini terealisasi dengan baik maka persaingan antar industri juga akan berlangsung baik. Monopoli produk oleh suatu industri tentunya akan menyebabkan harga produk tersebut mahal dan tidak ada yang mengkontrolnya.
Terdapat pula tujuan industri dalam undang-undang No. 5 pasal 3 tahun 1984 menjelaskan mengenai tujuan dari pembangunan industri yaitu:
1.        Meningkatkan kemakmuran rakyat
2.        Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
3.        Dengan meningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologiyang tepat guna.
4.        Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
5.        Dengan semakin meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
6.        Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa.
7.        Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah.
8.        Dengan semakin meningkatnya pembangunan daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud
Teknologi industri, desain industri, rancang bangun dan perekayasaan industri serta standarisasi mencakup hukum-hukum yang terdapat didalamnya, yaitu:
1.        Teknologi Industri
Mengeni teknologi industri dilihat dari usaha industri dalam hal menjalankan bidang usaha industri untuk sedapat mungkin mengunakan teknologi yang tepat guna yang dapat meningkatkan nilai tambah dari produk yang diciptakan.
Apabila teknologi yang diharapkan tidak dapat dicari maka pemerintah membantu dalam pemilihan teknologi yang tepat guna (berkaitan dengan pasal 16 uu. No.5 tahun 1984)
2.        Desain Produk Industri
Berkaitan dengan pasal 17 uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan desain produk industri adalah hasil rancangan suatu barang jadi untuk diproduksi oleh suatu perusahaan. Mengenai desain industri ini telah mendapatkan perlindungan hukum dengan maksud untuk memberikan rangsangan bagi terciptanya desai-desain baru.
3.        Rancang Bangun dan Perekayasaan
Yang termasuk dari perekayasaan industri adalah konsultasi dibidang perekayasaan  konstruksi, perekayasaan peralatan dan mesin industri (berkaitan dngan pasal 18 UU no5 tahun1984)
4.        Standar bahan baku dan hasil industri
Dalam hal penetapan standar bahan baku merupakan kewenagan pemerintah pusat yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. Tujuan dari standar ini adalah untuk meningkatkan mutu dari produk industri.

Kesimpulan:
            Berdasarkan pembahasan dari HI-16 Teknologi Industri, Desain Produksi Industri, Rancang Bangun dan Perekayasaan Industri, dan Standardisasi, maka berikut ini merupakan rangkuman yang akan dijelaskan. Hukum industri mengenai hal-hal tersebut ini sendiri merupakan hal-hal atau aturan-aturan yang mengatur mengenai sesuatu yang dilakukan manusia khususnya dalam bidang industri. Aturan ini bersifat mengikat dimana terdapat pula sanksi-sanksi yang harus diterima jika aturan ini dilanggar.
            Hukum mengenai teknologi industri ini sendiri terkait dengan undang-undang teknologi yang digunakan dalam hal mendukung usaha yang dilakukan. Hukum mengenai desain produksi industri ini sendiri terkait dengan undang-undang hak cipta yang melindungi para pencipta desain agar selanjutnya dapat tercipta ide-ide kreatif yang baru. Hukum mengenai rancang bangun dan perekayasaan industri terkait dengan undang-undang pembangunan dan rancangan bangunan. Hukum mengenai standardisasi terkait dengan undang-undang terhadap standar dari bahan baku industri yang telah ditetapkan oleh undang-undang yang berlaku. Hukum yang mengikat keseluruhannya ini guna mewujudkan pembangunan industri yang baik dan persaingan yang sehat dimana tidak terjadi monopoli antara yang satu dengan yang lain.

DAFTAR PUSTAKA 
http://21vinama.blogspot.com/2012/04/huku-industri-di-nkrihtml